LAMPUNG, KOMPAS.TV - Sidang lanjutan kasus korupsi di Kabupaten Lampung Utara atas empat terdakwa dilakukan secara online di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tanjung Karang dalam sidang kali ini jaksa penutut umum KPK menghadirkan lima saksi.
Sidang kasus korupsi di Dinas PU dan Dinas Perdagangan Kabupaten Lampung Utara atas empat terdakwa yakni Agung Ilmu Mangku Negara, Bupati nonaktif Lampung Utara, Syahbuddin mantan Kepala Dinas PU, Wan Hendri mantan Kepala Dinas Perdagangan, serta Raden Syahrir orang kepercayaan Bupati. Sidang berlangsung secara online di ruang Bagir Manan dan di ketuai Efiyanto beserta empat hakim anggotanya di Pengadilan Tipikor Tanjung Karang pada rabu (8/3/2020) siang.
Jaksa penutut umum KPK menghadirkan lima saksi yakni, Gunaido Uthama Sekretaris Inspektorat Lampung Utara, Syamsir mantan Sekretaris Daerah Lampung Utara, serta tiga orang dari pihak swasta atas nama Septo Sugiarto, Abdurahman dan Dede Bastian.
Dalam keterangan saksi Gunaido Uthama sebagai Sekretaris Inspektorat Lampung Utara, membenarkan telah mengumpulkan uang fee proyek di Dinas PUPR Lampung Utara sebesar 6 Miliar rupiah. Uang tersebut diperuntukan membelikan terdakwa Agung Ilmu Mangku Negara satu unit mobil mewah senilai 2,5 miliar rupiah termasuk sisa uang tersebut.
Uang fee sebesar 6 Miliar rupiah tersebut bersumber dari pihak kontraktor pengerjaan proyek di Dinas PUPR, dengan total nilai proyek sebesar 30 Miliar rupiah.
#SidangKorupsi #KPK #LampungUtara