Dalam sidang kali ini Jaksa Penuntut Umum KPK menghadirkan ahli kehutanan dan lingkungan. Ahli kehutanan dan lingkungan Institut Pertanian Bogor Basuki Wasis dimintai pendapat terkait syarat kondisi lingkungan untuk melakukan kegiatan pertambangan.
Sebelumnya Gubernur non aktif Sulawesi Tenggara Nur Alam didakwa melakukan korupsi perubahan izin usaha pertambangan eksplorasi menjadi operasi produksi pada tahun 2009.
Nur Alam diduga memperkaya diri sendiri karena menerima hadiah sebesar 2,7 miliar rupiah.