LAMPUNG, KOMPAS.TV - Sidang lanjutan terkait korupsi di Dinas PUPR dan Dinas perdagangan di Kabupaten Lampung Utara, Jaksa penuntut umum hadirkan istri terdakwa Bupati Nonaktif Lampung Utara. Dalam keteranganya, saksi menyampaikan pernah menerima uang tunai dan beberapa hadiah.
Sidang lanjutan kasus korupsi atas tiga terdakwa yakni Agung Ilmu Mangkunegara, Bupati Nonaktif Lampung Utara, Syahbuddin Mantan Kepala Dinas PUPR, dan Raden Syahrir orang kepercayaan Bupati.
Sidang digelar secara online dengan agenda mendengarkan keterangan saksi berlangsung di Ruang Bagir Manan di Pengadilan Tipikor Tanjung Karang pada Rabu (22/4/2020) siang.
Jaksa penunut umum menghadirkan Endah Kartika Prajawati istri sah Bupati Nonaktif Agung Ilmu Mangkunegara beserta lima saksi lainnya yakni, Iman Akbar, Yanu Fahri, Dr Djauhari Direktur Utama Rumah Sakit Handayani, Andi Achmad, serta Feri Efendi.
Dalam keterangannya saksi Endah Kartika Prajawati istri terdakwa Bupati Nonaktif Lampung Utara membenarkan bahwa dirinya beberapa kali menerima uang puluhan juta rupiah beserta keperluan keluarga seperti, susu anak, baju renang, makan bakso, beserta tas mewah kado ulang tahun oleh Rina Febrina atas perintah terdakwa Syahbuddin mantan Kepala Dinas PUPR.
#SidangKorupsi #LampungUtara #KPK