KOMPAS.TV - Pembebasan narapidana korupsi dengan alasan pencegahan sebaran virus Corona, dikritik aktivis antikorupsi.
Menko Polhukam, Mahfud MD pun bereaksi, dan memastikan narapidana koruptor tidak termasuk ke dalam kelompok narapidana yang dibebaskan.
Usulan Menkumham, Yasonna Laoly untuk membebaskan narapidana korupsi berusia 60 tahun ke atas dengan alasan pencegahan sebaran virus Corona, dikritik peneliti Indonesia Corruption Watch, ICW, Kurnia Ramadhana.
Menurut ICW, tidak ada hubungan antara penyebaran virus Corona dan pembebasan narapidana korupsi.
Narapidana korupsi menjalani hukuman di sel, yang terpisah dengan narapidana kasus lain, sehingga terhindar dari wabah Corona.
Respons lain diberikan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan, Mahfud MD.
Menurut Mahfud, pemerintah tidak merencanakan pemberian remisi dan pembebasan bersyarat, bagi narapidana korupsi.
Pembebasan bersyarat diberikan pemerintah terhadap sekitar 30 ribu narapidana, untuk mengurangi risiko penyebaran virus Corona di dalam lapas.
Pembebasan tidak berlaku bagi narapidana kasus kejahatan berat seperti korupsi, narkoba, dan terorisme.