MAKASSAR, KOMPAS.TV - Sebanyak seratus delapan puluh warga binaan di rutan kelas satu makassar dibebaskan melalui asimilasi dan integrasi dalam rangka pencegahan dan penanggulan penyebaran covid19.
Setelah melakukan inventaris sebanyak seratus delapan puluh warga binaan narapidana di rutan kelas satu makassar dibebaskan melalui asimilasi dan integrasi.
Warga binaan yang dibebaskan untuk menjalani asimilasi rumah ini adalah mereka yang telah memenuhi persyaratan administrasi dan subtantif yakni menjalani setengah masa pidana, untuk yang jatuh tempo dua per tiga tidak lebih atau sampai 31 desember 2020.
Asimilasi ini dalam rangka pencegahan dan penanggulan penyebaran covid19 tidak dipungut biaya sebagaimana diamanahkan dalam peraturan menteri hukum dan hak asasi manusia no 10 tahun 2020 tentang syarat pemberian asimilasi dan hak integrasi dan keputusan menteri hukum dan hak asasi manusia repbulik indonesia nomor 19 tahun 2020 tentang pengeluaran dan pembebasan narapidana.
Selama menjalani asimilasi rumah warga binaan narapidana dilakukan pembinaan luar oleh pihak bapas, sehingga proses integrasi tetap berjalan, setelah asimilasi berkas kelengkapan mereka juga akan dikirim, sehingga bisa memperoleh pembebasan bersyarat.
Rutan kelas satu makassar memiliki daya tampung sebanyak seribu orang / namun saat ini dihuni sekitar dua ribu empat ratus warga binaan.
#NAPILAPASMAKASSAR