JAKARTA, KOMPAS.TV Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan pembebasan bersyarat pada koruptor sudah memenuhi syarat secara hukum formal peraturan yang berlaku.
Hal ini menanggapi sorotan publik mengenai mekanisme pembebasan bersyarat 23 koruptor.
"Kalau soal pembebasan bersyarat (koruptor) itu tentu peraturan undang-undangnya sudah secara formal memenuhi syarat," ujar Mahfud MD di kompleks Istana Kepresidenan Jakarta pada 8 September 2022.
Baca Juga Mahfud MD soal Pembebasan Bersyarat Narapidana Korupsi: Pemerintah Tidak Boleh Ikut Campur di https://www.kompas.tv/article/326424/mahfud-md-soal-pembebasan-bersyarat-narapidana-korupsi-pemerintah-tidak-boleh-ikut-campur
"Kalau pemerintah itu tidak boleh ikut campur ya urusan pembebasan itu pengadilan. Remisi, dikurangi (hukuman) dan lain-lain itu kan pengadilan yang menentukan. Dibebaskan, dikurangi hukumannya," jelas Mahfud.
"Anda semua harus tahu pemerintah itu kan ndak boleh ikut masuk ke urusan hakim ya. Kalau urusan hukuman dan membebaskan itu ya," tegasnya.
Video Editor: Vila Randita
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/326473/kata-mahfud-md-soal-pembebasan-bersyarat-23-koruptor