Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Sofyan Basir dibebaskan setelah divonis bebas oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta pada Senin (4/11/2019). Beberapa dakwaan Jaksa Penuntut Umum dinilai tak terbukti. Sofyan terlepas dari jeratan tuntutan hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp200 juta.
Highlight Primetime News - Vonis Bebas Sofyan Basir