Bahar bin Smith Cium Bendera Merah Putih Usai Vonis

medcom.id 2019-07-09

Views 73

Majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung memvonis Bahar bin Smith hukuman penjara 3 tahun. Meski dinyatakan bersalah Bahar bin Smith tampak tenang saat keluar dari ruang sidang. Bahar langsung beranjak dari kursinya dan menyalami 3 hakim dari ujung kanan hingga ujung kiri. Sebelum keluar dari ruang sidang Bahar menghampiri bendera merah putih . Ia mencium bendera merah putih yang ada di ruang perisadangan. MI/ Antara Foto

Share This Video


Download

  
Report form