Vonis Bahar bin Smith Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

medcom.id 2019-07-09

Views 67

Terdakwa kasus penganiayaan Bahar bin Smith divonis tiga tahun penjara. Ia terbukti bersalah menganiaya dua orang remaja. Bahar juga divonis denda Rp50 juta subsider satu bulan penjara. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut enam tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan. Selama persidangan, Bahar mengakui perbuatannya. Ia pun siap bertanggung jawab atas apa yang ia lakukan. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi.

Share This Video


Download

  
Report form