Dakwaan Tak Terbukti, Sofyan Basir Divonis Bebas

medcom.id 2019-11-04

Views 1

Mantan Direktur Utama PLN Sofyan Basir divonis bebas oleh Hakim Tipikor Jakarta. Beberapa dakwaan Jaksa Penuntut Umum dinilai tak terbukti. Sofyan terlepas dari jeratan tuntutan hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp200 juta. MI/ BARY FATHAHILAH, ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari.
Dakwaan Tak Terbukti, Sofyan Basir Divonis Bebas

Share This Video


Download

  
Report form