KPU Tunggu Anggota Legislatif Terpilih Serahkan LHKPN

KompasTV 2019-09-07

Views 47

Para anggota legislatif terpilih wajib menyerahkan daftar harta kekayaan sebagai penyelenggara negara. Sebelum duduk sebagai anggota DPR. Namun sejumlah anggota masih belum menyerahkan laporan harta kekayaan ke Komisi Pemilihan Umum.

Laporan ditunggu Komisi Pemilihan Umum hingga batas waktu terakhir, yakni sabtu 7 September 2019.

Para anggota legislatif terpilih wajib menyerahkan laporan harta kekayaan sebelum menjabat sebagai anggota legislatif secara resmi, usai dilantik pada 1 Oktober mendatang.

Hingga kini masih ada anggota legislatif yang belum memberikan laporan harta kekayaan.


Share This Video


Download

  
Report form