Komisi Pemilihan Umum atau KPU menetapkan artis Mulan Jameela sebagai anggota DPR periode 2019-2024. Keputusan ini diambil pasca-putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang mengabulkan gugatan Mulan Jameela.
Mulan Jameela yang maju di Dapil Jabar XI pada Pemilu 2019 lalu gagal maju ke Senayan karena suaranya kalah dengan rekan Gerindra lainnya. Namun Mulan dan beberapa caleg Gerindra lainnya mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dalam gugatanya para caleg Gerindra menggugat agar DPP Partai Gerindra memiliki hak untuk menetapkan mereka sebagai anggota legislatif karena suara pemilih partai lebih besar dari pemilih caleg langsung.
Partai Gerindra melalui Wasekjen Andre Rosiade menyatakan Partai Gerindra hanya melaksanakan keputusan pengadilan yang sudah inkrah. Dengan demikian Gerindra taat terhadap hukum kemudian mengirim surat ke KPU untuk meminta KPU menetapkan Mulan Jameela dan beberapa kader lainnya sebagai anggota DPR terpilih.
#MulanJameela #AnggotaDPR #Gerindra