KOMPAS.TV - Pemaparan terkait kepatuhan pejabat terhadap Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara atau LHKPN, disampaikan oleh Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan.
Secara umum, kepatuhan penyelenggara negara sudah mencapai 96,31 persen atau naik dari sebelumnya, 95,33 persen. Namun, untuk legislatif angkanya malah menurun.
Untuk anggota DPRD tingkat kepatuhannya saat ini sebesar 90 persen, sementara anggota DPR, turun menjadi 55 persen.
Padahal sebelumnya, kedua lembaga ini, mencatatkan 100%.
Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan mengungkapkan untuk kepatuhan pelaporan LHKPN Anggota DPR hanya sebesar 55%. Sementara, untuk Anggota DPRD hanya 90%.
Angka 100% pada saat itu ditengarai karena adanya syarat pengisian LHKPN bagi Calon Legislatif oleh Komisi Pemilihan Umum.
"Legislatif dulu itu 100% DPR dan DPRD karena KPU mensyaratkan, kalau mau maju legislatif harus isi LHKPN, jadi 100%. Sekarang yang DPR jatuh, tinggal 55%, yang DPRD tinggal 90%, kan kalau sudah masukin tiap tahun harus masukin lagi ya," ujar Pahala dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (18/8/2021).
KPK berharap agar angka kepatuhan kali ini menjadi perhatian bersama, agar bisa kembali 100 persen. Karena saat ini, pengisian LHKPN sudah lebih sederhana dibandingkan sebelumnya.