Bahar bin Smith Divonis 3 Tahun Penjara

VIVA.co.id 2019-07-10

Views 1

VIVA – Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas 1A Khusus Bandung, M Edison, menjatuhkan vonis hukuman pidana penjara selama tiga tahun kepada Bahar bin Smith alias Habib Bahar karena terbukti menganiaya anak di bawah umur.


Share This Video


Download

  
Report form