Bos ABU Tours Divonis 20 Tahun Penjara, Korban Tak Terima

VIVA.co.id 2019-01-29

Views 27.4K

VIVA – Hakim Pengadilan Negeri Makassar memvonis 20 tahun penjara dan denda 500 juta rupiah terhadap terdakwa bos Abu Tours, Hamzah Mamba alias Abu Hamzah. Putusan itu membuat korban travel umroh kecewa karena mereka tetap meminta diberangkatkan umrah.


Share This Video


Download

  
Report form