Baiq Nuril, Korban Pelecehan Divonis 6 Bulan Penjara

KompasTV 2019-07-08

Views 1.2K

Mahkamah Agung menolak peninjauan kembali yang diajukan Baiq Nuril Maknun, mantan guru honorer di Mataram, Nusa Tenggara Barat. Baiq Nuril jadi terpidana lantaran merekam cerita berbau asusila dari kepala sekolah tempatnya bekerja. Menurut Nuril perbuatan sang kepala sekolah, bercerita mesum lewat telepon adalah pelecehan.


Share This Video


Download

  
Report form