Malang, KompasTV, Jawa Timur - Hakim memvonis terdakwa kekerasan seksual Julianto Eka Putra, 12 tahun penjara. Kuasa hukum terdakwa langsung mengajukan banding atas putusan tersebut.
Sidang putusan yang dipimpin oleh Helriana Rayes memvonis Julianto Eka Putra 12 tahun penjara, karena terbukti bersalah atas kekerasan seksual yang dilakukan pada korban yang juga mantan siswa SMA Selamat Pagi Indonesia Kota Batu.
Julianto juga dikenai denda 300 juta rupiah subsider tiga bulan kurungan penjara, dan membayar retitusi pada korban 44.744.600 rupiah.
Atas vonis tersebut kuasa hukum terdakwa langsung mengajukan banding. Kuasa hukum menyayangkan saksi dari terdakwa yang tidak dipertimbangkan hakim.
Ketua komnas perlindungan anak arist merdeka sirait mengapresiasi hukuman yang dijatuhkan hakim, meski penanganan kasus dinilai lambat. Ia menyebut kasus ini menjadi bukti bahwa predator seksual bisa dihukum meski kejadian telah terjadi di masa lampau.
Dalam sidang vonis ini, Julianto Eka Putra mengikuti persidangan secara daring dari dalam lapas Lowokwaru Malang. Sidang berlangsung terbuka untuk masyarakat umum.
#sidang #spi #julianto #vonis #penjara #korban #saksi #malang #jawatimur
Media Sosial Kompas Tv Jawa Timur :
Facebook : https:.www.facebook.com,kompastvjawatimur
Instagram : https:.www.instagram.com,kompastvjatim
Twitter : https:.twitter.com,kompastvjatim
Tiktok : https:.www.tiktok.com,@kompastvjatim
Artikel ini bisa dilihat di : https://jatim.kompas.tv/article/326144/julianto-eka-putra-divonis-12-tahun-dan-denda-300-juta-rupiah-sidang-kekerasan-seksual-spi-malang