Baiq Nuril, terpidana kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik menemui Jaksa Agung HM Prasetyo untuk meminta penangguhan eksekusi. Sebanyak132 orang bersedia untuk menjadi penjamin bagi Baiq Nuril.
Baiq Nuril tiba di Kejaksaan Agung pukul 10.00 pagi. Ia didampingi anggota DPR Rieke Diah Pitaloka serta tim kuasa hukumnya. Sebelum menemui Jaksa Agung, Rieke Diah Pitaloka menunjukan surat permohonan penangguhan eksekusi yang ditujukan untuk Jaksa Agung.
Rieke menyebutkan surat itu ditandatangani 132 orang yang bersedia menjadi penjamin agar kejaksaan menangguhkan eksekusi Baiq Nuril.
#BaiqNuril #RiekeDiahPitaloka #JaksaAgung