VIVA.co.id - Sidang lanjutan kasus dugaan pencurian kayu jati milik Perhutani dengan terdakwa Asyani digelar di PN Situbondo, Senin 16 Maret 2015. Majelis hakim mengabulkan permohonan penangguhan penahanan. Meski penangguhan penahanan itu dikabulkan, bukan berarti proses hukum terhadap Nenek Asiani selesai. Dalam putusan sela tersebut, majelis hakim menolak eksepsi kuasa hukum.