Terdakwa Pencurian Tatakan Gelas Divonis Bebas

VIVA.co.id 2018-08-23

Views 159

VIVA.co.id - Terdakwa kasus pencurian tatakan gelas di Lampung divonis bebas oleh hakim PN Tanjung Karang karena tidak terbukti melakukan pencurian satu buah tatakan gelas seharga Rp2.000.

Share This Video


Download

  
Report form