SEARCH
Terdakwa Pencurian Tatakan Gelas Divonis Bebas
VIVA.co.id
2018-08-23
Views
159
Description
Share / Embed
Download This Video
Report
VIVA.co.id - Terdakwa kasus pencurian tatakan gelas di Lampung divonis bebas oleh hakim PN Tanjung Karang karena tidak terbukti melakukan pencurian satu buah tatakan gelas seharga Rp2.000.
Show more
Share This Video
facebook
google
twitter
linkedin
email
Video Link
Embed Video
<iframe width="600" height="350" src="https://dailytv.net//embed/x6si6q4" frameborder="0" allowfullscreen></iframe>
Preview Player
Download
Report form
Reason
Your Email address
Submit
RELATED VIDEOS
02:01
Terdakwa Pencurian Tatakan Gelas Divonis Bebas
01:33
Arief Soemarko Jessica Tidak Layak Divonis Bebas
01:56
Jessica Yakin Dirinya Akan Divonis Bebas
00:38
VIDEO: Mantan Dirut PLN Sofyan Basir Divonis Bebas
01:34
Tewaskan 4 Orang, Sopir Kecelakaan Maut Pondok Indah Divonis Bebas
02:19
Pemutilasi Divonis Bebas, Keluarga Korban Mengamuk
01:34
Tewaskan 4 Orang, Sopir Kecelakaan Maut Pondok Indah Divonis Bebas
05:36
Divonis Bebas, Sofyan Basir Tidak Terbukti Bantu Penyuapan
01:35
Gara-gara Tatakan Gelas, Penjual Kopi Dilaporkan ke Polisi
01:26
Sidang Kasus Pencurian Tatakan Gelas Ditunda
01:22
Terdakwa Korupsi Dana USD 12,4 Juta Divonis Seumur Hidup
03:16
Sidang Sabu 1 Ton, 8 Terdakwa Divonis Mati