Gara-gara Tatakan Gelas, Penjual Kopi Dilaporkan ke Polisi

VIVA.co.id 2018-08-27

Views 38

VIVA.co.id - Tim kuasa hukum dari pedagang kopi yang dituduh mencuri piring tatakan gelas akan berupaya agar terdakwa tidak divonis hukuman penjara pada persidangan di Pengadilan Negeri Tanjung Karang Bandar Lampung mendatang. Kuasa hukum menilai perkara kasus tersebut seharusnya dapat diselesaikan secara kekeluargaan tanpa harus ke ranah hukum.

Share This Video


Download

  
Report form