VIVA.co.id - Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan vonis enam tahun penjara kepada Direktur Utama PT Dutasari Citralaras Machfud Suroso. Machfud juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 36,818 miliar karena dianggap melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan proyek P3SON di Hambalang.