VIVA.co.id - Mantan Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Waryono Karno menjalani sidang vonis di Penggadilan Tipikor, Jakarta Selatan, Rabu, 16 September 2015. Waryono Karno divonis hukuman enam tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider tiga bulan penjara. Waryono dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.