Penganiaya PRT di Medan Divonis 17 Tahun Penjara

VIVA.co.id 2018-08-08

Views 5

VIVA.co.id - Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis 17 tahun penjara kepada terdakwa penganiayaan yang menewaskan seorang pembantu rumah tangga. Ironisnya, aksi penganiayaan yang terekam CCTV itu dilakukan terdakwa bersama istri dan anaknya.

Share This Video


Download

  
Report form