Ahok Ajukan Banding

KompasTV 2017-05-10

Views 6

Usai sidang Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan vonis 2 tahun penjara dan langsung ditahan, terpidana kasus penodaan agama, Basuki Tjahaja Purnama dan penasihat hukum langsung mengajukan banding. Sesuai dengan undang-undang yang berlaku, tenggang waktu pengajuan banding adalah 7 hari setelah putusan. Jika lewat dari 7 hari maka terpidana dianggap telah menerima putusan. Dalam waktu 14 hari sejak permohonan banding diajukan, berkas perkara banding nantinya sudah harus dikirim ke pengadilan tinggi.


Share This Video


Download

  
Report form