JAKARTA, KOMPAS.TV - Sidang Kode Etik Polri memutuskan Ipda Arsyad Daiva Gunawan disanksi demosi tiga tahun.
Ipda Arsyad dinilai tak profesional, saat pertama kali mendatangi TKP kasus pembunuhan Brigadir Yosua.
Dirinya dijatuhi sanksi demosi atau pemindahan jabatan ke yang lebih rendah.
Selain demosi, Ipda Arsyad juga wajib meminta maaf kepada pimpinan Polri.
Ipda Arsyad menyatakan menerima sanksi dan tidak mengajukan banding.
Sementara itu, Komisi Kode Etik Polri juga mengelar sidang etik Mantan Anggota Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Raindra Ramadhan Syah.
AKBP Raindra menjadi polisi ke-16 yang menjalani sidang etik terkait kasus Ferdy Sambo.
_____
Jangan lewatkan live streaming Kompas TV 24 jam nonstop di https://www.kompas.tv/live.
Agar tidak ketinggalan berita-berita terkini, terlengkap, serta laporan langsung dari berbagai daerah di Indonesia. Yuk, subscribe channel YouTube Kompas TV!
Aktifkan juga lonceng supaya kamu dapat notifikasi video terbaru dari Kompas TV. Sahabat Kompas TV juga bisa memperoleh informasi terkini melalui website: https://www.kompas.tv.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/332638/terima-tak-ajukan-banding-ipda-arsyad-disanksi-demosi-3-tahun-karena-terlibat-kasus-sambo