TRIBUNNEWS.COM, BATAM - Jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri, Sabtu (25/11/2015), pukul 00.10 WIB berhasil mengamankan dua orang kurir Narkoba jenis sabu sabu dengan inisial TJ ( (26) dan HT (33) di Kapung Tua Nogsa Batam Kepulauan Riau.
Dan dari tangan kedua terdapat sabu sabu seberat 4.250 gram dengan harga taksiran senilai Rp 6 miliar.
Kedua pelaku ini masuk bersama sejumlah TKI lainnya melalui pelabuhan illegal yang ada di kawasan Kampung Tua Nongsa Batam Kepulauan Riau.
Sabu sabu tersebut rencananya akan diedarkan di Batam dan selebihnya di luar Batam.
“Kedua orang ini bukan TKI, melainkan sindikat Iternasional,” kata Direktur Ditresnarkoba Polda Kepri Kombes Wiyarso, Kamis (4/12/2015).
Barang haram ini milik Bandar yang merupakan kewarganegaraan Malaysia.
“Bandarnya orang Malaysia, dan sudah kami lakukan koordinasi dengan pihak Malaysia,” ungkapnya.
Keduanya, sambung Wiyarso akan dijerat pasal 114 ayat 2 dan atau Pasal 113 ayat 2 dan atau Pasal 112 ayat 2dan pasal 132 ayat 1 UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. (*)