TRIBUNNEWS.COM, BATAM – Badan narkotika nasional (BNN) provinsi Kepri mengamankan 22,76 kilogram ganja kering dan 705,1 gram sabu dari delapan tersangka.
Itu merupakan jumlah total dari pengungkapan sepanjang Februari 2016.
Delapan tersangka tersebut, di antaranya R, AR, AW, MI, S, PI, SH dan SW dengan barang bukti yang diamakan.
Kepala BNNP Kepri, Benny mengatakan ganja kering tersebut dibawa tersangka dari Aceh, sementara sabu didapat tersangka dari Malaysia.
“Modus yang dilakukan oleh tersangka berbeda-beda, di antaranya menyelipkan sabu tersebut di hak sepatu tersangka dan ada juga yang memasukan sabu ke dalam perut melalui anus,” kata Benny.
Sementara 22 kilogram ganja, lanjut Benny, disimpan tersangka didalam tas tanpa di tutupi oleh pakaian atau benda lain.
Selain mengamankan sabu dan ganja, petugas juga menyita tujuh unit ponsel, paspor atas nama Ahmad dan uang tunai ratusan ringgit Malaysia.
“Tersangka terancam pasal 112 dan pasal 114 undang-undang narkotika nomor 35 tahun 2009, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati,” katanya. (*)