TRIBUNNEWS.COM, BATAM - Sebanyak 164 Tenaga Kerja Indonesia (TKI) illegal yang terdiri dari 101 laki laki dan 63 perempuan, diamankan dari sebuah penampungan tak berizin di kompleks ruko tanjung pantung Sei Jodoh, Batuampar Batam Kepuauan Riau, telah dipulangkan.
Mereka dipulangkan menggunakan jalur udara dengan bekerjasama antara Dinsos Kota Batam dan Pos Pelayanan Penempatan dan Perlindungan TKI (P4TKI).
Para TKI Ilegal tersebut sempat enggan dipulangkan, namun setelah diberikan pemahaman mereka seluruhnya bersedia dipulangkan ke kampung halamannya masing-masing.
Kabid Bantuan dan Jamiman Sosial Dinsos Batam, Nor Arifin mengaku mereka dipulangkan ke kampung halamnnya atas dasar keinginan mereka sendiri.
“Rata-rata para TKI ini minim pendidikan sehingga mudah untuk diprovokasi untuk pergi mencari kerja ke luar negeri,” kata Nor, Selasa (8/12/2015).
Bahkan para TKI tersebut menganggap Malaysia surganya untuk mencari pekerjaan. (*)