TRIBUNNEWS.COM, BATAM -- Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Barelang mengamankan empat pelaku Judi Sie Jie online.
Omzet judi online ini mampu meraup hingga Rp 1,2 miliar.
Keempat pelaku ini masing-masing bernama Hutan (43), Adi (30), Jhon Nelson (42), dan Ismail (40) yang diamankan dari tempat yang berbeda di kawasan Batuaji.
Penangkapan pelaku ini berawal dari informasi masyarakat yang resah adanya praktik judi di wilayah Batuaji dan Sagulung.
Polisi melakukan penyelidikan hingga akhirnya dapat melacak bandar Sie Jie.
Hutan alias Aseng tertangkap di kedai roti kawasan pertokoan Tunas Regency Sagulung dan kemudian polisi mengamankan barang-barang bukti tempat pelaku beroperasi di Sagulung Baru.
Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Yoga mengaku bahwa para pelaku ini cukup canggih.
Mereka yang bekerja dengan sistem online ini memiliki Aplikasi komputer untuk merekap dan membuang barang bukti rekapan dalam waktu yang singkat.
"Jadi sistem online yang mereka jalankan ini telah memiliki aplikasi komputer ataupun HP untuk merekap,” katanya.
Aplikasi pemesanan secara online dapat dipesan via HP cerdas dengan terlebih dahulu mendownload atau memasuki website yang tersedia.
Jenis judi nomor yang dijalankan oleh para pelaku ini di antaranya nomor Hongkong, Manila, Singapura, Tiongkok, Sidney, dan Kamboja.
“Masing-masing operasi judi online ini beroperasi pada hari-hari yang telah ditentukan,” terangnya.
Adapun barang bukti di antaranya lima komputer, 13 HP, buku Tabungan dan ATM, sejumlah kalkulator penghitung, rekapan manual dan uang 2,5 juta rupiah dan 101 dolar Singapura. (*)