TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR -- Enam orang ditetapkan tersangka oleh pihak BNN Propinsi Bali karena kasus narkotika golongan I jenis Sabu.
Mereka adalah DM, HF, ID, NDM, NS dan NEP. Mereka ditangkap dari tiga TKP (tempat kejadian perkara) yang berbeda.
"Kami pertama kali mengamankan DM dan HF dengan barang bukti berupa sabu seberat 0,76 gram. Dan kami temukan alat-alat timbangan dan kuga bukti catatan transaksi. DM dan HF merupakan pengedar," kata Kepala BNN Propinsi Bali, Brigjen Pol I Putu Gede Suastawa, Senin (25/1/2016).
Penangkapan kedua tersangka di atas berdasarkan informasi dari masyarakat, dan diamankan pada 23 Januari 2016.
Mereka berdua diamankan di daerah Desa Sidatapa, Kecamatan Banjar, Buleleng, Bali.
Dari daerah yang sama, dan masih berkaitan alias satu jaringan BNNP pun meringkus pria berinisial ID.
Dari tangan ID, polisi berhasil menyita 28 paket sabu siap edar, dengan berat mencapai 9,59 gram.
"Pria berinisial ID ditangkap hari itu juga namun di jam yang berbeda. Jika DM dan HF pukul 10.30 Wita, ID sekitar pukul 13.30 Wita," ungkapnya.
Sedangkan penangkapan tiga tersangka lain, yakni NMD, NS dan NEP, merupakan penangkapan dari pihak BNN kota Badung Bali.
Mereka bertiga merupakan jaringan pengedar narkoba di Kabupaten Badung dan Gianyar. Yang diketahui, juga masih dalam satu jaringan.
Ketiganya ditangkap pada 22 Januari 2016 lalu sekitar pukul 13.30 Wita, untuk NMD di amankan di Jalan Raya Mumbal, Banjar Singaran, Desa Mekarbuana, Abiansemal, Badung, Bali dengan barang bukti berupa sabu 0,5 gram.
"Tersangka NMD ini menyimpan sabu di saku celana," ungkapnya.
Usai NMD, penyidikan pun berkembang dan pada 15.30 Wita, pihak BNN Badung menyasar rumah tersangka. Dari situ diamankan sekitar 3,73 gram bruto sabu.
"Penyidikan pun berkembang, dan malamnya kami mengamankan NS dengan barang bukti 14 paket sabu seberat 6, 95 gram bruto," jelasnya.
Tak berhenti di situ, pihak BNN yang sudah mengetahui bahwa ini merupakan jaringan, pun akhirnya menyasar tempat NEP yang juga didapati sabu dia atas 5 gram.
Dari tangan NEP polisi mengamankan sedikitnya sembilan paket sabut dengan berat brito seberat 6,22 gram. Kemudian, tiga plastik klip sabu dengan berat 12,49 gram berat bruto.
"Kami juga mengamankan ekstasi dari NEP seberat 1,41 gram. Kami masih berupaya untuk melakukan pengembangan dan meringkus orang di atas mereka ber enam," ujarnya. (*)