JAKARTA, KOMPAS.TV Dirdik Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, membeberkan sejumlah peran yang dilakukan oleh Mantan Ketua Pengadilan Negeri Surabaya, Rudi Suparmono.
Dalam kronologinya, Abdul Qohar mengatakan bahwa Rudi sempat menepuk bahu tersangka Erintuah Damanik (ED) usai bersekongkol untuk mengatur susunan majelis hakim yang mengurus perkara Ronald Tannur.
"Lae, ada saya tunjuk Lae sebagai ketua majelis, anggotanya M dan HH atas permintaan LR," ujar Abdul Qohar.
Pada 1 Juni 2024, Pengacara Ronald Tannur, Lisa, menyerahkan amplop berisi SGD 140.000 dalam pecahan SGD 1.000 kepada tersangka ED. Penyerahan ini dilakukan di sebuah gerai donat di Bandara Ahmad Yani, Semarang.
Dalam pembagian, diduga Rudi, yang telah dipindah tugas sebagai Kepala Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, mendapat bagian SGD 20.000. Rudi juga diduga terima uang dari Lisa senilai SGD 43.000.
Produser: Theo Reza
#kejagung #ronaldtannur #breakingnews
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/567808/full-ditangkap-ini-peran-eks-ketua-pn-surabaya-di-vonis-bebas-ronald-tannur-kantongi-rp750-juta