SURABAYA, KOMPAS.TV - Hasil sidang pleno Komisi Yudisial memutuskan majelis hakim yang memvonis bebas Ronald Tannur diberi sanksi berat yakni pemberhentian tetap dengan hak pensiun.
Sanksi ini diberikan karena majelis hakim membacakan putusan yang berbeda di persidangan dengan putusan tertulis.
Selain itu, ketiga hakim juga dinilai tak bersikap adil karena tak mempertimbangkan saksi dan bukti.
Keputusan ini selanjutnya akan dibawa dalam Forum Majelis Kehormatan Hakim.
Sebelumnya, Gregorius Ronald Tannur dinyatakan bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya dari semua tuntutan jaksa, Juli lalu.
Anak mantan anggota DPR Fraksi PKB Edward Tannur itu menganiaya pacarnya Dini Sera Afriyanti di sebuah tempat karaoke di Surabaya, Jawa Timur, Oktober 2023 lalu.
Baca Juga Hakim Ronald Tannur Dipecat, KY: Erintuah Damanik, Mangapul, Heru Hanindyo Langgar Kode Etik di https://www.kompas.tv/video/533933/hakim-ronald-tannur-dipecat-ky-erintuah-damanik-mangapul-heru-hanindyo-langgar-kode-etik
#ronaldtannur #hakim #pnsurabaya
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/534035/langgar-etik-3-hakim-pn-surabaya-yang-vonis-bebas-ronald-tannur-dipecat