KY Usul Pemecatan 3 Hakim PN Surabaya yang Vonis Bebas Ronald Tannur, Ini Alasanya!

KompasTV 2024-08-27

Views 11

SURABAYA, KOMPAS.TV - Komisi Yudisial merekomendasiikan untuk memecat 3 Hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang memutus bebas terdakwa kasus pembunuhan Gregorius Ronald Tannur.

Juru Bicara Komisi Yudisial, Mukti Fajar mengatakan hasil sidang pleno memutuskan Majelis Hakim yang memvonis bebas Ronald Tannur diberi sanksi berat, yakni pemberhentian tetap dengan hak pensiun.

Sanksi ini diberikan karena Majelis Hakim membacakan putusan yang berbeda di persidangan dengan putusan tertulis. Selain itu, ketiga hakim juga dinilai tidak bersikap adil karena tak mempertimbangkan saksi dan bukti.

Keputusan ini selanjutnya akan dibawa dalam Forum Majelis Kehormatan Hakim.

Baca Juga Jika Hakim Diberhentikan, Apakah Vonis Bebas Terhadap Ronald Tannur Masih Berlaku? di https://www.kompas.tv/video/533729/jika-hakim-diberhentikan-apakah-vonis-bebas-terhadap-ronald-tannur-masih-berlaku

#hakim #ronaldtannur #kriminal #surabaya

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/533760/ky-usul-pemecatan-3-hakim-pn-surabaya-yang-vonis-bebas-ronald-tannur-ini-alasanya

Share This Video


Download

  
Report form