Bursa Efek Indonesia (BEI) menegaskan, akan melakukan suspensi sejumlah saham yang belum memenuhi ketentuan free float, dengan tenggat waktu di Akhir Januari 2025. Sementara itu terkait kebijakan free float, baru-baru ini Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan tengah mengkaji kebijakan mengenai peningkatan free float minimum, yang diharapkan dapat mendukung peningkatan kapitalisasi Indeks Harga Saham Gabungan dan likuiditas pasar.