Bursa Efek Indonesia siap mengambil langkah tegas, terhadap perusahaan yang tidak memenuhi syarat free float, atau kepemilikan saham publik minimal 7,5% sebelum tenggak waktu 21 Desember 2023. Bila perusahaan emiten tidak memenuhi target aturan tersebut, Bursa Efek Indonesia siap melakukan delisting saham.