Bursa Efek Indonesia (BEI) mencatat, sebanyak 50 emiten terancam delisting dari pasar modal lantaran belum melakukan pembelian kembali (buyback) saham yang dimiliki publik.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Inarno Djajadi menilai, ada beberapa kendala yang menyebabkan proses buyback belum terlaksana.