JAKARTA, KOMPAS.TV - Sri Mulyani bersama dengan anggota panitia seleksi lainnya mengumumkan pendaftaran calon Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2022-2027.
Sesuai dengan surat Keputusan Presiden nomor 145 tahun 2021 tentang OJK, panitia seleksi akan memilih 21 nama yang akan dibawa ke Presiden Joko Widodo.
Baca Juga OJK Sebut RI Punya Lebih Dari 2.000 Start Up, 8 Unicorn, dan 1 Decacorn di https://www.kompas.tv/article/241207/ojk-sebut-ri-punya-lebih-dari-2-000-start-up-8-unicorn-dan-1-decacorn
Setelah itu, Presiden Jokowi akan memilih 14 nama dan diserahkan ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Nantinya DPR akan memilih 7 nama Anggota Dewan Komisioner OJK untuk mengikuti uji kepatutan dan kelayakan.
Pendaftaran Anggota Dewan Komisioner OJK akan dibuka pada 7 Januari 2022 hingga tanggal 25 januari 2022. Ada beberapa tahap seleksi yang harus diikuti sebelum dipilih 21 nama calon anggota dewan komisioner.
Baca Juga Menkeu Sri Mulyani Ungkap Penerimaan Pajak 2021 Lampaui Target Meski Dibayangi Pandemi Covid-19 di https://www.kompas.tv/article/245783/menkeu-sri-mulyani-ungkap-penerimaan-pajak-2021-lampaui-target-meski-dibayangi-pandemi-covid-19
Seleksi yang pertama adalah seleksi administrasi, penilaian makalah, rekam jejak, penilaian kesehatan, serta afirmasi atau wawancara.
Pendaftaran dilakukan secara daring (online) pada laman https://seleksi dkojk.kemenkeu.go.id/ selama 12 hari kerja, terhitung mulai tanggal 7 Januari 2022 hingga 25 Januari 2022 pukul 23.59.
Video editor: M. Rengga
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/247153/dibuka-lowongan-dewan-komisioner-otoritas-jasa-keuangan-catat-tanggal-pendaftarannya