LAMPUNG, KOMPAS.TV - Adi Irawan (28) tersangka spesialis bobol ruko dan warung ini harus menahan sakit dan dirawat usai mendapat tindakan tegas dan terukur oleh petugas tim khusus anti bandit (tekab) 308 Polresta Bandar Lampung.
Baca Juga Pindahkan Bbm Eceran, Seorang Remaja Tewas Terbakar! di https://www.kompas.tv/regional/552779/pindahkan-bbm-eceran-seorang-remaja-tewas-terbakar
Pelaku terpaksa harus ditembak lantaran memberikan perlawanan aktif dan mencoba kabur saat akan diamankan.
Pelaku dibekuk saat terpergok membobol sebuah ruko di Kawasan Jalan Soekarno Hatta Kedaton Bandar Lampung. Saat itu pelaku beraksi bersama satu rekannya yang berhasil kabur dari kejaran polisi.
Dari tangan pelaku polisi menyita sejumlah barang curian diantaranya 3 buah tabung gas, speaker aktif, ponsel genggam milik korban, linggis serta parang untuk melancarkan aksinya.
Pelaku yang juga seorang residivis ini berdalih nekat kembali mencuri karena terbentur kebetuhan ekonomi.
Kini atas perbuatannya itu, tersangka kembali harus mendekam di Rutan Mapolresta Bandar Lampung dan dijerat dengan pasal 363 kuhp tentang pencurian serta terancam hukuman pidana selama 7 tahun kurungan penjara.
#residivis #kriminal #ditembak
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/553235/residivis-bobol-warung-ruko-ditembak-polisi