KOMPAS.TV - Direktorat narkoba Polda Bengkulu membekuk tiga orang tersangka narkoba jaringan lintas daerah yang telah berulang kali menyelundupkan sabu ke wilayah Bengkulu.
Dua tersangka diantaranya diketahui baru 3 bulan bebas dari penjara atas kasus serupa.
Inilah detik-detik penangkapan tersangka narkoba oleh Personel Direktorat Narkoba Polda Bengkulu.
Baca Juga Pengunjung Dan Pekerja Tempat Hiburan Malam Di Sorong Kena Razia Narkoba di https://www.kompas.tv/article/309781/pengunjung-dan-pekerja-tempat-hiburan-malam-di-sorong-kena-razia-narkoba
Tersangka yang ditangkap merupakan anggota jaringan peredaran narkoba lintas daerah.
Dua tersangka AP dan KA berperan sebagai pengedar. Keduanya juga diketahui baru tiga bulan bebas dari penjara atas kasus yang sama, sedangkan tersangka HP berperan sebagai kurir.
Polisi menyebut, penyelundupan narkoba ke wilayah Bengkulu merupakan kali ketiga oleh jaringan ini.
Saat ditangkap, polisi menemukan 33 gram sabu dari total 100 gram yang diselundupkan dari Sumatera Barat. Tersangka mengakui, puluhan gram sabu itu telah diedarkan di wilayah Bengkulu.
Kini polisi tengah melakukan pengembangan dan mengejar terduga pelaku lainnya yang terlibat dalam jaringan ini.
Sedangkan ketiga tersangka terancam pidana penjara mencapai 20 tahun.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/309963/bawa-puluhan-gram-sabu-dua-residivis-kasus-narkoba-kembali-ditangkap