MAROS, KOMPAS.TV - Polisi tangkap residivis kasus penipuan usai melakukan aksinya di Maros, Sulawesi Selatan. Pelaku di tangkap setelah usai menggasak sejumlah perhiasan di dalam rumah dengan berpura-pura sebagai rekan ibu korban di hadapan anak-anaknya.
Pelaku ditangkap saat berada di sebuah hotel di Makassar. Selain menyasar sejumlah toko di Makassar, pelaku bahkan nekat beraksi di rumah warga. Dari rekaman CCTV memperlihatkan saat pelaku beraksi di sejumlah toko dengan modus berpura-pura menelpon pemilik toko dan mengaku rekan bisnis. Atas persetujuan pemilik toko pelaku lalu mengambil uang pada karyawan.
Modus serupa juga dilakukan di sebuah rumah di kecamatan Marusu, kabupaten Maros, yang hanya dijaga oleh anak dan nenek korban. Dihadapan anak-anak korban, pelaku berpura-pura menelpon seakan ada persetujuan untuk masuk ke kamar mengambil perhiasan dan uang. Dari aksinya, pelaku berhasil menggasak uang tunai jutaan rupiah serta perhiasan emas seberat 30 gram yang tersimpan di laci lemari kamar korban.
Pelaku mengaku telah menjalankan aksinya di kota Makassar dan kabupaten Maros.
Hasil kejahatannya lalu digunakan untuk berfoya-foya di tempat hiburan malam bersama temannya. Atas perbuatannya pelaku terancam hukuman empat tahun penjara.
#maros
#penipuan
#berpurapura
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/451449/polisi-tangkap-residivis-kasus-penipuan