KOTA GORONTALO, KOMPAS.TV - Tindak pidana perdagangan orang atau TPPO di Kota Gorontalo seakan akan tak ada habisnya, dan menjadi penyakit masyarakat yang kian meresahkan.
Baru-baru ini, Satreskrim Polresta Gorontalo Kota berhasil meringkus setidaknya 7 orang pelaku TPPO yang sudah beberapa bulan beraksi, 4 orang lelaki dan 3 orang perempuan.
Hal ini pun terungkap setelah adanya laporan dan keluhan masyarakat terhadap dugaan adanya aktivitas prostitusi di sejumlah rumah kos dan hotel di Kota Gorontalo.
Para pelaku yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka ini pun rata rata diringkus di kos-kosan yang ada di wilayah Kota Gorontalo.
Para korban dijual oleh tersangka kepada lelaki hidung belang melalui aplikasi michat dengan harga yang bervariasi, mulai dari 150 ribu hingga 750 ribu rupiah.
Setiap transaksi, para tersangka akan mendapatkan keuntungan hingga 50 ribu rupiah.
Hingga kini, terungkap sudah 5 orang yang menjadi korban, bahkan 1 diantaranya merupakan anak dibawah umur dan rata rata merupakan warga yang berasal dari luar Gorontalo.
Baca Juga 2 Bocah di Gorontalo Tewas Tenggelam Saat Mandi di Sungai Lokasi Tambang Pasir di https://www.kompas.tv/regional/553030/2-bocah-di-gorontalo-tewas-tenggelam-saat-mandi-di-sungai-lokasi-tambang-pasir
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa handphone yang digunakan untuk transaksi, alat kontrasepsi dan uang ratusan ribu rupiah.
Akibat perbuatannya, ketujuh tersangka dijerat undang-undang TPPO dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara dan denda 600 juta rupiah.
#tppo
#polrestagorontalokota
#aplikasimichat
#kotagorontalo
#perdaganganorang
#gorontalo
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/553041/polresta-gorontalo-kota-ringkus-7-pelaku-tppo-lewat-aplikasi-michat