GORONTALO, KOMPAS.TV - Tiga orang pengedar narkotika jenis sabu di Kota Gorontalo berhasil diringkus Direktorat Reserse Narkoba Polda Gorontalo.
Ketiga pelaku masing-masing berinisial Ba, RD dan IH,diringkus di lokasi yang berbeda.
Satu orang dari tiga pelaku yang berhasil diamankan, merupakan residivis yang sudah dua kali terjerat dengan kasus yang sama.
Untuk mengelabui petugas,paket narkoba jenis sabu, yang dipesan dari Palu Sulawesi Tengah ini, dikirim dengan menggunakan alamat fiktif.
Baca Juga Kreativitas Personil Brimob Polda Gorontalo Ciptakan Peluang Cuan di https://www.kompas.tv/regional/480427/kreativitas-personil-brimob-polda-gorontalo-ciptakan-peluang-cuan
Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan di dalam tas tersebut sebuah barang yang diduga narkotika jenis sabu sebanyak 30 saset dengan berat 22 gram.
Pelaku BA selaku orang pertama yang berhasil diamankan polisi, mengaku hanya diperintahkan rekannya RD untuk mengambil barang tersebut.
Barang bukti paket sabu ini diduga sengaja dipesan dari Palu Sulawesi Tengah, untuk diedarkan di Gorontalo.
Akibat perbuatannya, ketiga pelaku kini dijerat dengan pasal 114 ayat 2, subsider pasal 112 ayat 2, subsider pasal 132 ayat 1 undang-undang No 35 tahun 2009 tentang narkotika.
#Narkoba
#poldaGorontalo
#Pengedar
#gorontalo
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/480432/polda-gorontalo-ringkus-3-pelaku-pengedar-narkoba-22-gram-sabu-diamankan