LAMPUNG, KOMPAS.TV - Afif Jauhari seorang guru ngaji ini ditangkap unit pelayanan perempuan dan anak Satreskrim Polresta Bandar Lampung lantaran melakukan aksi tindak pencabulan terhadap 4 orang santrinya yang masih berusia di bawah umur.
Baca Juga Polisi Selidiki Peristiwa 12 Siswa Keracunan Jajanan Warung di https://www.kompas.tv/regional/548275/polisi-selidiki-peristiwa-12-siswa-keracunan-jajanan-warung
Aksi bejat pelaku sudah dilakukannya berulang kali sejak 1 tahun terakhir dengan modus memaksa para korban yang hendak pulang seusai mengaji.
Tindak asusila ini terungkap setelah salah satu orang tua murid mengatahui dan melaporkannya ke polisi.
Tersangka diamankan dikediamannya tanpa perlawanan, polisi juga menyita barang bukti beberapa pakaian korban.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal tentang perlindungan anak dengan ancaman 12 tahun kurungan penjara.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/548281/bejat-guru-ngaji-lakukan-asusila-ke-4-murid-di-bawah-umur