BANDUNG, KOMPAS.TV - Seorang guru ngaji di Kabupaten Bandung, Jawa Barat ditangkap polisi karena telah memperkosa belasan muridnya yang masih di bawah umur.
Setelah melalui serangkaian pemeriksaan korban dan saksi selama hampir satu pekan, Adji Rustandi seorang guru ngaji ditahan petugas unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satuan Reskrim Polresta Bandung, pekan lalu.
Pria 58 tahun ini sehari-harinya mengajar mengaji anak-anak di sebuah masjid di kawasan Desa Ciporeat, Kecamatan Cilengkrang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Adapun modus tersangka adalah pengobatan dan ruqyah agar korban menjadi pintar.
Pencabulan dilakukan di rumah tersangka yang berada di samping masjid tempatnya mengajar ngaji.
Pemerintah Desa Cilengkrang membenarkan pelaku pencabulan adalah warganya. Korban Adji rustandi mencapai 12 orang.
Saat ini pemerintah desa melakukan pendampingan pada korban agar mereka pulih kembali baik mental maupun psikisnya. Kasus ini terkuak saat salah satu korban hendak dinikahi pelaku.
Namun orang tua korban tidak terima karena anaknya yang masih di bawah umur perkosa pelaku. Pemerintah desa pun langsung melaporkan hal ini ke polisi.
Atas perbuatannya Adji Rustandi terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Dia dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak, ditambah satu pertiga masa hukuman karena tersangka merupakan seorang guru.
Baca Juga Remaja di Sulteng Diperkosa 11 Orang Terancam Angkat Rahim, Puan Minta Semua Pelaku Ditindak Tegas di https://www.kompas.tv/nasional/411319/remaja-di-sulteng-diperkosa-11-orang-terancam-angkat-rahim-puan-minta-semua-pelaku-ditindak-tegas
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/411335/guru-ngaji-di-bandung-perkosa-12-murid-terancam-15-tahun-penjara