MALANG, KOMPAS.TV - Polisi menetapkan tujuh orang tersangka pelaku kekerasan terhadap seorang remaja perempuan yang viral di Kota Malang.
Polisi menyebut, selain mengalami kekerasan, korban juga sempat diperkosa oleh salah seorang pelaku.
Ketujuh orang pelaku ini ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi mendalami sejumlah alat bukti, termasuk hasil visum korban.
Baca Juga Kasus Penganiayaan Anak di Bawah Umur Yang Viral di Malang, Polisi Amankan Sepuluh Orang di https://www.kompas.tv/article/234945/kasus-penganiayaan-anak-di-bawah-umur-yang-viral-di-malang-polisi-amankan-sepuluh-orang
Para pelaku ini seluruhnya masih berada di bawah umur.
Dua diantaranya merupakan pasangan suami-istri.
Dalam pemeriksaan, mereka mengakui perbuatan kekerasan yang dilakukan terhadap korban.
Kasus dugaan pemerkosaan dan penganiayaan ini viral setelah video penganiayaan berdurasi 2 menit 30 detik diunggah ke media sosial.
Kini pelaku terancam hukuman, maksimal 15 tahun penjara.
Penganiayaan terjadi di sebuah lapangan kawasan perumahan di Blimbing, Kota Malang.
Korban saat ini mengalami trauma berat dan tengah berada di rumah kerabatnya.
Kasus dugaan pemerkosaan dan penganiayaan ini viral setelah video penganiayaan berdurasi 2 menit 30 detik diunggah ke media sosial.
Salah seorang teman korban yang melihat postingan itu lalu melapor kepada orang tua korban.
Tak terima, ibu korban langsung datang dan melaporkan kejadian ini.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/235085/7-tersangka-penganiayaan-dan-pemerkosaan-anak-remaja-di-malang-terancam-15-tahun-penjara