BANDUNG, KOMPAS.TV - Kasus pemerkosaan dan penjualan remaja usia 14 tahun, terjadi di Bandung, Jawa Barat.
Dalam kasus ini, total polisi menangkap 7 pelaku, dari 20 pelaku.
Para pelaku mengenal korban, dari media sosial.
Baca Juga 7 dari 20 Pelaku Penculikan, Pemerkosaan, dan Perdagangan Manusia Remaja di Bandung Sudah Tertangkap di https://www.kompas.tv/article/248490/7-dari-20-pelaku-penculikan-pemerkosaan-dan-perdagangan-manusia-remaja-di-bandung-sudah-tertangkap
Para pelaku dijerat undang undang tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Kasus ini pun akhirnya mendapat perhatian dari Komnas Perlindungan Anak Jawa Barat.
Ketua Komnas Perlindungan Anak Jawa Barat mengutuk keras tindakan para tersangka yang menjual dan memerkosa korban.
Tak hanya itu, Komnas Perlindungan Anak Jawa Barat memastikan akan mengawal kasus ini hingga tuntas.
Baca Juga Polisi Kantongi Identitas 16 Buronan Kasus Penculikan dan Pemerkosaan Remaja di Bandung di https://www.kompas.tv/article/246999/polisi-kantongi-identitas-16-buronan-kasus-penculikan-dan-pemerkosaan-remaja-di-bandung
Sebelumnya, seorang remaja perempuan berusia 14 tahun di Kota Bandung, dibawa kabur oleh dua teman lelaki yang dikenalnya melalui media sosial pada 15 Desember lalu.
7 pelaku kini sudah ditangkap, sementara 13 pelaku masih dikejar polisi, yang diduga turut melakukan tindak asusila kepada korban.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/248559/tersangka-kasus-penculikan-pemerkosaan-dan-perdagangan-remaja-di-bandung-terancam-15-tahun-penjara