MK MENGGELAR SIDANG MENGENAI BATAS USIA NOTARIS

aboutmalangtv 2024-08-06

Views 6

AboutMalang.com - Usia lanjut tidak menyurutkan langkah Anisitus Amanat untuk terus berkarir dalam profesi notaris. Namun, kenyataan berbeda. Ia harus pensiun karena batas usia notaris yang diatur dalam UU No.2 Tahun 2014 tentang Perubahan UU No.30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, yakni 65 tahun, dan dapat diperpanjang hingga 67 tahun dengan pertimbangan kesehatan.

Anisitus merasa dirugikan karena batas usia tersebut membuatnya diberhentikan dengan hormat dari jabatannya. Ia membandingkan dengan UU No.18 Tahun 2003 tentang Advokat yang tidak menetapkan batasan usia bagi profesi advokat. Oleh karena itu, Anisitus mengajukan permohonan uji materi terhadap Pasal 8 ayat (1) huruf b dan ayat (2) UU 30 Tahun 2004 yang diperbaharui oleh UU 2 Tahun 2014 ke Mahkamah Konstitusi.

(***)

Share This Video


Download

  
Report form