PATI UPDATE - Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia yang diwakili oleh Agung Irianto selaku Sekretaris Umum menyampaikan kerugian konstitusional notaris sangat jelas dengan diberlakukannya Pasal 8 ayat (1) huruf b dan Pasal 8 ayat (2) UU Jabatan Notaris. Untuk itulah, permohonan diajukan ke MK untuk mengkaji kembali aturan mengenai batas usia pensiun notaris.