Sidang permohonan uji materil Pasal 8 ayat (1) huruf b dan Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun wen2014 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris (UU Jabatan Notaris) kembali digelar Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu (31/7/2024).
Perkara Nomor 14/PUJ-XXU2024 ini diajukan olen 22 notaris yang mempermasalahkan batas usia pensiun notaris yang diatur dalam undang-undang tersebut.
Agung menilai, mempersoalkan syarat usia tidak dilarang oleh UUD 1945 karena tidak diaturnya batas usia jabatan notaris secara a eksplisit. Kewenangan MK tidak hanya mengutip Pasal 8 ayat (1) huruf b dan Pasal 8 ayat (2) UU Jabatan Notaris terhadap UUD 1945 tetapi dapat juga mengabulkan semua permohonan dari Pemohon.